Bismillahirahmanirrahim,
Sahabat Muzaki Mari Tunaikan Zakat Penghasilan di Unit Pengumpulan Zakat Al-fitra Aman amanah terpercaya
Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang ada dalam Islam dan dikenal juga dengan istilah zakat maal atau zakat mal.
Prinsip dasar zakat penghasilan adalah mengambil sebagian dari penghasilan seseorang untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). Asnaf yang berhak menerima zakat ini telah dijelaskan dalam Al-Quran dan termasuk dalam golongan fakir, miskin, amil (yang ditugasi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam atau simpati terhadap Islam), hamba sahaya (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (jihad di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang sedang dalam perjalanan).
Cara perhitungan zakat penghasilan dapat berbeda-beda sesuai dengan panduan masing-masing lembaga zakat dan pendapat ulama. Biasanya, zakat penghasilan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor (sebelum dipotong pajak atau biaya-biaya lainnya). Namun, perlu diingat bahwa metode perhitungan dan besaran zakat bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya atau satu lembaga zakat dengan lembaga zakat yang lainnya.
Foto pendistribusian Zakat UPZ BAZNAS Al-fitra
Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk ibadah yang mengajarkan tentang sikap sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar zakat penghasilan, umat Muslim berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan, sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Disclaimer dana yang terkumpul akan langsung disalurkan Kepada 8 Asnaf
Jangan Lupa Share informasi Zakat ini Kepada Saudara, kerabatmu 😊
Jazakumullah Akhsanul Jaza Salam, Sahabat Alfitra
Belum ada Fundraiser