
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh, halal, dan telah mencapai nisab serta tersimpan selama 1 tahun (haul). Besarnya zakat mal umumnya 2,5% dari total harta bersih yang wajib dizakati, seperti tabungan, emas, investasi, atau hasil usaha.
Misalnya seseorang memiliki:
Tabungan & aset setara uang: Rp100.000.000
Nisab (setara 85 gram emas): misalnya Rp85.000.000
Karena hartanya melebihi nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan:
2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa, serta membantu sesama yang membutuhkan.
Perhitungan Zakat Unit Pengumpulan zakat Al-fitra mengikuti Baznas Kab. Bandung Barat
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik